Jakarta, FP Infografik – UMP Jakarta Naik Jadi Rp 4,9 Tahun Anggaran 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta atau Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansah memberikan angin segar terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.
Andri Yansah umumkan UMP Jakarta bakal naik menjadi Rp4,9 juta pada 2023, kenaikan ini jika dipresentasekan mencapai 5,6%.
“Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen,” ujar Andri, dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).
Lanjut Andri, penetapan kenaikan UMP 2023 tersebut Pemprov DKI yang berdasarkan pada usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta dalam Sidang Dewan Pengupahan, Selasa (22/11/2022).
Andri juga menyebut, Kadin DKI usulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11% atau menggunakan alfa 0,1, dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.
Pemprov DKI menghadirkan beragam unsur, di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6% atau alfa 0,2,” ujar Andri.
Besaran UMP Ibu Kota sudah sesuai dengan formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Andri juga berpendapat, UMP 2023 dihitung menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan, yakni Rp4,6 juta atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 yang diteken Anies Baswedan.
Namun, pada pertengahan November 2022 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta sudah membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, yang artinya UMP DKI 2022 kembali turun ke angka Rp4,5 juta.
Andri juga menyebut Pemprov DKI tengah melakukan finalisasi Surat Kepgub terkait hal ini, yang akan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.