Fajarpos.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kebijakan Iklan
    • Kontak
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Nusantara
Baca: UMP Jakarta Naik Jadi Rp 4,9 Tahun Anggaran 2023
Bagikan
Masuk
Fajarpos.com
  • Home
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Komunitas
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    • Informasi Iklan
    • Kebijakan Iklan
    • Kontak
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Nusantara
Masuk Masuk
© 2022 Fajarpos Media. All Rights Reserved.
Home • Infografik • UMP Jakarta Naik Jadi Rp 4,9 Tahun Anggaran 2023
Infografik

UMP Jakarta Naik Jadi Rp 4,9 Tahun Anggaran 2023

Redaksi Fajarpos.com
Oleh: Redaksi Fajarpos.com Diterbitkan 29 November 2022
Infografik UMP Jakarta 2023
Infografik UMP Jakarta 2023 (Databoks Katadata).

Jakarta, FP Infografik – UMP Jakarta Naik Jadi Rp 4,9 Tahun Anggaran 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta atau Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansah memberikan angin segar terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.

Andri Yansah umumkan UMP Jakarta bakal naik menjadi Rp4,9 juta pada 2023, kenaikan ini jika dipresentasekan mencapai 5,6%.

“Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen,” ujar Andri, dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).

Lanjut Andri, penetapan kenaikan UMP 2023 tersebut Pemprov DKI yang berdasarkan pada usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta dalam Sidang Dewan Pengupahan, Selasa (22/11/2022).

Andri juga menyebut, Kadin DKI usulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11% atau menggunakan alfa 0,1, dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.

Pemprov DKI menghadirkan beragam unsur, di antaranya pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6% atau alfa 0,2,” ujar Andri.

Besaran UMP Ibu Kota sudah sesuai dengan formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Andri juga berpendapat, UMP 2023 dihitung menggunakan acuan UMP 2022 atau tahun berjalan, yakni Rp4,6 juta atau sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 yang diteken Anies Baswedan.

Namun, pada pertengahan November 2022 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta sudah membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, yang artinya UMP DKI 2022 kembali turun ke angka Rp4,5 juta.

Andri juga menyebut Pemprov DKI tengah melakukan finalisasi Surat Kepgub terkait hal ini, yang akan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Kata Kunci: Anies, Badan Pusat Statistik, DKI, DKI Jakarta, Energi, Gubernur, Ibu Kota, Indonesia, Jakarta, Menteri, Pemerintah, Pengusaha
Redaksi Fajarpos.com 29 November 2022
Bagikan Artikel
Facebook Twitter WhatsApp WhatsApp
Tinggalkan komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Sosok Ridwan Kamil, Arsitek yang Menjadi Gubernur
  • Koni Tangsel Resmi Luncurkan Taja TV, Hamka: Siap Hadirkan Tamu Istimewa
  • Angka Stunting Turun Drastis, Walkot Tangsel Benyamin Davnie: Kerja Keras Semua Pihak
  • Isu Reshuffle, Jokowi Panggil Surya Paloh Hingga Cak Nanto
  • Lirik Sholawat Mughrom (مُغْرَمْ)

Artikel Lainnya

Firli Bahuri - 1 Abad NU 2023
Nasional

Firli Bahuri: NU Pelopor Pembangunan Akhlak dan Karakter Antikorupsi

Kontributor News Kontributor News 8 Februari 2023
Airlangga Hartarto
Birokrat

Biografi Airlangga Hartarto: Pendidikan, Karir, Kungfu, & Menteri Mengikuti Jejak Sang Ayah

Redaksi Fajarpos.com Redaksi Fajarpos.com 6 Februari 2023
Airin Rachmi Diany pada Gelaran Jayakarta Award 2023 Kodam Jaya Apresiasi
Banten

Jayakarta Award 2023, Kodam Jaya Apresiasi Kerja Airin Rachmi Diany

Redaksi Fajarpos.com Redaksi Fajarpos.com 3 Februari 2023

© 2022 PT. Nafenzi Fajarpos Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Kembalikan
Selmat Datang

di Fajarpos Media

Daftar Lupa sandi